MAKANAN DAN
MINUMAN TERMASUK ASI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah :
Pendidikan Agama Islam
Dosen pengampu :
Siti Maryam Munjiat, S.S, M.Pd.I
Disusun oleh :
Regular II
Kelompok 6
1.
Ria Octiana
R
2.
Sarfiyanti
3.
Selpi Hatami
R
|
PROGRAM D3 KEBIDANAN
POLTEKES BHAKTI PERTIWI HUSADA CIREBON
2013
KATA PENGANTAR................................................................................................................
i
DAFTAR ISI .............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................
1
1.1
LATAR
BELAKANG....................................................................................................
1
1.2
RUMUSAN
MASALAH...............................................................................................
3
1.3
TUJUAN
PENULISAN.................................................................................................
3
BAB II
PEMBAHASAN...........................................................................................................
4
2.1
Makanan
dan minuman....................................................................................................
4
2.1.1
Makanan
dan minuman yang halal pendamping ASI..........................................
4
2.2
ASI..................................................................................................................................
6
2.2.1
Definisi
ASI.........................................................................................................
6
2.2.2
Manfaat
ASI........................................................................................................
6
2.2.3
Komposisi
gizi dalam ASI...................................................................................
7
2.2.4
ASI
dan kecerdasan.............................................................................................
8
2.2.5
Perbandingan
ASI dan susu sapi......................................................................... 9
2.3
ASI
menurut berbagai pandangan agama islam...............................................................
9
2.3.1
ASI Eksklusif di Zaman Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam..................... 11
2.3.2
BANK ASI Menurut
Perspektif Hukum Islam................................................... 14
BAB III PENUTUP.................................................................................................................... 17
3.1
Kesimpulan...................................................................................................................... 17
3.2
Saran................................................................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................. 18
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur ke Hadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat
menyelesaikan makalah ini. Solawat serta salam tak lupa kami panjatkan kepada
Nabi besar Muhammad SAW kepada keluarga dan sahabatnya.
Makalah
ini kami tulis dengan bahasa sederhana bertujuan agar mudah dipahami oleh
pembaca. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu untuk
terselesainya makalah ini dan kepada pembimbing kami dosen Siti Maryam Mujiat, S.S, M.Pd.I
yang telah membimbing kami dengan baik. Adapun makalah yang akan kami
presentasikan pada kesempatan kali ini adalah membahas mengenai materi Makanan dan Minuman termasuk ASI.
Dengan
demikian Insya Allah makna dan tujuan makalah ini akan tersalurkan. Akan tetapi,
tidak menutup kemungkinan dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan.
Oleh karena itu, diharapkan baik bagi dosen pembimbing maupun pembaca untuk
memberi kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan kelengkapan makalah
ini.
Atas
perhatian para pembaca, kami ucapkan terima kasih.
Wasalamu’alaikum Wr.Wb
Cirebon,November 2013
penyusun
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Ciri menakjubkan dari ASI adalah
fakta bahwa ASI sangat bermanfaat bagi bayi apabila disusui selama dua tahun.
Pengetahuan penting ini, hanya baru ditemukan oleh ilmu pengetahuan, telah
diwahyukan Allah empat belas abad silam di dalam ayat-Nya: Berdasarkan
Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233 :
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ
نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ
بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ
مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا
أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ
وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ
Artinya :
"Dan
ibu- ibu (yang ditalak) hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang
tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.”
[[1]]
Sang ibu bukanlah yang memutuskan
untuk membuat ASI, sumber zat makanan terbaik bagi bayi yang lemah yang
memerlukan makanan di dalam tubuhnya. Sang ibu bukan pula yang menentukan
beragam kadar gizi yang dikandung ASI. Allah Yang Mahakuasa-lah, yang mengetahui
kebutuhan setiap makhluk hidup dan memperlihatkan kasih sayang kepadanya, yang
menciptakan ASI untuk bayi di dalam tubuh sang ibu.
Manusia merupakan bagian dari
kehidupan yang ada di muka bumi dalam kehidupannya manusia terjadi proses
regenerasi. Dalam hal ini peran seorang ibu memegang peranan yang sangat
penting untuk menciptakan generasi atau keturunan yang berkualitas, untuk
itu diperlukan pengetahuan dan wawasan
kepada calon ibu untuk memberikan ASI yang baik kepada calon bayinya. Berdasarkan
ilmu kesehatan No.450/2003, bahwa ASI memberikan dampak positif bagi bayi
yaitu berupa kecerdasan, kesehatan pencernaan, kesehatan
tulang, kesehatan gigi dan kesuburan pertumbuhan badan.
Seiring dengan penelitian yang terus
berkembang, WHO ( Organisasi Kesehatan Dunia) dan IDAI mengeluarkan kode etik
yang mengatur agar bayi wajib diberi ASI eksklusif (ASI saja tanpa tambahan
apapun, bahkan air putih) sampai umur minimal 6 bulan. Setelah umur 6 bulan,
bayi mulai mendapat makan pendamping ASI (MP-ASI) berupa bubur, susu, nasi tim,
buah dsb.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Beberapa masalah yang dibahas dalam
makalah ini, diantaranya :
1. Apa
saja makanan dan minuman yang termasuk golongan halal?
2. Apa
definisi ASI?
3. Bagaimana
pengaruh ASI bagi kecerdasan bayi?
4. Bagaimana
perbedaan ASI dengan susu sapi?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
Secara
umum diharapkan baik penyusun maupun pembaca dapat lebih memahami tentang
Makanan dan minuman yang termasuk pada ASI. Berdasarkan latar belakang yang
dikaji, maka tujuan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk memberikan gambaran, wawasan
dan pengetahuan akan pentingnya bagi seorang ibu untuk memberikan ASI eksklusif
kepada bayi yang akan dilahirkannyas selama usia 0-6 bulan atau usia 0-2 tahun.
2.
Untuk
mengetahui ASI menurut berbagai pandangan agama islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Makanan dan Minuman
َ أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا
فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ
لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨)
Artinya :
Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 168)
Halal dari cara memperolehnya. Makanan yang yang akan
dimakan diperoleh dengan cara yang dibenarkan oleh Allah, misalnya makanan itu
kita dapatkan dari pemberian orang tua, dari hasil kerja keras, atau dari
cara-cara halal lainnya.Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak
mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat, seperti :
a.
Tanam-tanaman atau biji-bijian, misalnya gandum, padi,
jagung dll (Q.S Assajdah : 27)
b.
Hewan ternak misalnya sapi, kambing dll (Q.S Al-Mu’min :
79)
c.
Ikan (Q.S An-Nahl : 24)
d.
Buah-buahan (Q.S Al-Mu’minun : 19)
e.
Susu (Q.S Al-Mu’minun : 21)
2.1.1
Makanan dan Minuman yang Halal
Pendamping ASI
MP-ASI
adalah makanan atau minuman yang mengandung gizi diberikan kepada bayi/anak
untuk memenuhi kebutuhan gizinya. MP-ASI diberikan mulai usia 4 bulan sampai 24
bulan. Semakin meningkat usia bayi/anak, kebutuhan akan zat gizi semakin
bertambah karena tumbuh kembang, sedangkan ASI yang dihasilkan kurang memenuhi
kebutuhan gizi. MP-ASI merupakan makanan peralihan dari ASI ke makanan
keluarga. Pengenalan dan pemberian MP-ASI harus dilakukan secara bertahap baik
bentuk maupun jumlahnya, sesuai dengan kemampuan pencernaan bayi/anak.
Pemberian MP-ASI yang cukup dalam hal kualitas dan kuantitas penting untuk
pertumbuhan fisik dan perkembangan kecerdasan anak yang bertambah pesat pada
periode ini.
Kapan Mulai Memberi Makanan Pendamping
Asi? Praktek memberikan pisang pada bayi-bayi muda (dianggap bayi tidak puas
dengan pemberian ASI) seringkali kita jumpai di Indonesia. Banyak pula yang
berakhir tragis karena pisang tersebut menyumbat saluran cernanya, yang istilah
kedokterannya disebut phytobezoar sehingga harus diatasi dengan tindakan
bedah.Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini menyimpulkan, Sebaiknya Makanan
Pendamping (MP) ASI diberikan paling cepat pada usia 4-6 bulan. Hal ini sesuai
dengan anjuran WHO untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Alasan
pemberian MP-ASI mulai 4-6 bulan, adalah :
1.
Kematangan
saluran cerna bayi umumnya terjadi pada usia 4-6 bulan.
2.
Hilangnya
refleks menjulurkan lidah pada usia 4-6 bulan.
3.
Kematangan
mekanisme menelan.
4.
Kemampuan
bayi untuk duduk.
5.
Pertumbuhan
gigi geligi.
6.
Kemampuan
bayi untuk meniru pengasuhnya.
Memperkenalkan
Makanan Pendamping Asi Setelah Bayi Berusia 6 Bulan. Pakar ASI dan pakar
kesehatan menyatakan bahwa “Anda harus menunggu sampai bayi Anda berusia 6
bulan untuk memperkenalkan makanan padat, dengan kata lain, pemberian makanan
padat harus dimulai pada usia 6 bulan,
bukan pada usia 4 bulan”.
Telah
banyak penelitian yang dilakukan dalam beberapa tahun belakangan ini, dan
sebagian besar organisasi kesehatan telah memperbaharui rekomendasi mereka dan
mendukung hasil riset tersebut.
Sayangnya, banyak penyedia jasa kesehatan belum memperbaharui
rekomendasi mereka pada para orang tua, dan banyak sekali buku-buku yang masih
ketinggalan jaman, sehingga masih banyak yang merekomendasikan pengenalan
makanan padat di usia 4 bulan.
Mengapa
Perkenalan Makanan Pendamping Asi Harus Dimulai Pada Usia 6 Bulan?
1.
Dapat
memberikan kekebalan tubuh
2.
Memberikan
kesempatan pada system pencernaan lebih matang
3.
Memberikan
kesempatan untuk mencerna makanan lebih siap
4.
Mengurangi
alergi resiko makanan
5.
Melindungi
bayi dari anemia
2.2
ASI
2.2.1
Definisi ASI
Asi adalah makanan bayi yang paling penting
terutama pada bulan-bulan pertama kehidupan. Asi merupakan sumber gizi yang
sangat ideal dengan komposisi yang seimbang dan sesuai dengan kebutuhan
pertumbuhan bayi, karena asi adalah maknan bayi yang paling sempurna baik
secara kualitas maupun kuantitas. Asi sebagai makanan tunggal akan cukup
memenuhi kebutuhan tumbuh kembang bayi normal sampai usia 4-6 bulan. (Khaeruniah, 2004).
Menurut Azrul Anwar (2004), Asi
eksklusif sangat penting untuk peningkatan SDM kita dimasa yang akan datang,
terutama dari segi kecukupan gizi sejak dini. Asi eksklusif adalah pemberian
asi selama 6bulan pertama (A.August
Burns). Memberikan asi secara eksklusif sampai bayi berusia 6 bulan akan
menjamin tercapainya pengembangan potensial pencerdasan anak secara optimal.
Hal ini karena selain sebagai nutrien yang ideal dengan komposisi yang tepat
serta disesuaikan dengan kebutuhan bayi, asi juga mengandung nutrisi khusus
yang diperlukan otak bayi agar tumbuh optimal (Utami Roesli, 2004).[[4]]
2.2.2
Manfaat ASI
a)
Manfaat asi untuk Ibu
Manfaat asi untuk Ibu ditinjau dari 3 aspek yaitu :
1. Aspek kesehatan Ibu
Isapan bayi akan merangsang bentuk oksitosis yang
membantu involusi urteri dan mencegah terjadinya perdarahan pasca persalinan
mengurangi repalensi anemia dan gangguan terjadinya kaasinoma indung telur dan
mamae, mengarungi angka kejadian osteoporosis dan patah tulang panggul serta
menopause serta menurunkan kejadian obesitas karena kehamilan.
2.
Aspek keluarga berencana
Menyusi secara eksklusif dapat menjarankan kehamilan. Hormon yang
memepetahankan laktasi menekan ovulasi sehingga dapat menunda kesuburan.
Menyusi secara ekslkusif dapat digunakan sebagai kontrasepsi alami yang sering
disebut metode anenorea laktas (MAL).
3.
Aspek spikologis
Perasaan bangga dan ditumbuhkan sehingga tercipta hubungan atau ikatan
batin
antara ibu dan bayi.
b)
Manfaat asi untuk Keluarga
Manfaat asi untuk keluarga dapat dilihat dari 3 aspek
yaitu:
1.
Aspek ekonomi
a)
Asi tidak perlu
dibeli
b)
Mudah dan praktis
c)
Mengurangi biaya berobat
2.
Aspek psikologis
Dengan
memberikan asi, maka kebahagiaan keluarga menjadi bertambah, kelahiran jarang,
kewajiban ibu baik dan tercipta kedekatan antara ibu-bayi dan anggota keluarga
lain.
3.
Aspek kemudahan
Menyusui
sangat praktis, dapat diberikan kapan saja dan dimana saja.
c)
Manfaat pemberian asi untuk Bayi
1.
Nutrien atau (zat
Gizi) dalam asi sesuai dengan kebutuhan bayi.
2.
Asi mengandung zat
protektif
3.
Mempenyuai efek
psikologis yang menguntungkan bagi ibu dan bayi.
4.
Menyebabkan
pertumbuhan dan perkembangn bayi menjadi baik.
5.
Megurangi kejadian
karies dentis
6.
Mengurangi kejadian
maloglusi
2.2.3
Komposisi Gizi dalam ASI
1)
Nutrien (zat gizi) dalam asi sesuai dengan kebutuhan bayi
Zat gizi yang terdapat dalam asi antara lain : lemak,
karbohidrat, protein, garamdan mineral, serta vitamin. Asi memberikan seluruh
kebutuhan nutrisi dan energi selama 1 bulan pertama, separuh atau lebih nutrisi
selama 6 bulan kedua dalam tahun pertama, dan 1/3 nutrisi atau lebih selama
tahun kedua
2)
Asi mengandung zat protektif
Dengan adanya zat protektif
yang terdapat dalam asi, maka bayi jarang mengalamisakit. Zat-zat protektif
tersebut antara lain :
a)
lactobasilus
(mengubah laktosa menjadi laktat dan asam asetat, yang membantumemberikan
keasaman pada penvernaan sehingga menghambat pertumbuhanmikroganisme).
b)
Laktoferin,
mengikat zat besi sehingga membantu menghambat pertumbuhan kuman .
c)
Lisozim, merupakan
enzim yang memecah dinding bakteri dan anti inflamatori bekerja sama dengan peroksida
dan askorbat untuk menyerang E-coli dan salmonella.
d)
Komplemen C3 dan
C4.
e)
Faktor anti
streptokokus, melindungi bayi dari kuman streptopokus.
f)
Antibody
g)
Imunitas seluler,
asi mengandung sel-sel yang berfungsi membunuh dan memfagositosis mikroorganisme,
membentuk C3 sdan C4, lisozim dan laktoferin.
h)
Tidak menimbulkan
alergi.
3)
Mempunyai efek psikologis yang menguntungkan bagi ibu dan
bayi.
Pada saat bayi kontak kulit dengan ibunya, maka akan
timbul rasa aman dan nyaman bagi bayi. Perasaan ini sangat penting untuk
menimbulkan rasa percaya.
4)
Menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan bayi menjadi
baik.
Bayi yang mendapat asi akan
memiliki tumbuh kembang yang baik. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan berat
badan dan kecerdasan otak bayi.
5)
Mengurangi kejadian karies dentis.
Insidensi karies dentis pada
bayi yang mendapat susu formula jauh lebih tinggi
dibandingkan dengan bayi yang
mendapat asi. Kebiasaan menyusu dengan botol atau dot akan menyebabkan gigi
lebih lama kontak dengan susu formula sehingga gigi menjadi lebih asam.
6)
Mengurangi kejadian maloklusi.
Penyebab maloklusi rahang adalah kebiasaan lidah yang mendorong kedepan
akibatmenyusu dengan botol dan dot.
[[5]]
2.2.4
ASI dan Kecerdasan
Menurut James W. Anderson seorang ahli dari universitas
ketuckymembuktikan bahwa IQ (tingkat kecerdasan) bayi yang diberi ASI
lebihtinggi lima angka darp pada bayi lainnya.Berdasarkan hasil penelitian ini
ditetapkan bahwa ASI yangdiberikan hingga enam bulan bermanfaat bagi kecerdasan
bayi, dan anak yang disusui kurang dari delapan minggu tidak memberikan
manfaat pada IQ. [[6]]
2.2.5
Perbandingan ASI dan Susu Sapi
Hal yang diperbandingkan
|
ASI
|
Susu Sapi
|
Pencemaran bakteri
|
Tidak
ada
|
Mungkin
ada
|
Zat antiinfeksi
|
Banyak
|
Tidak
ada
|
Protein:
Casein
Whey
|
20%
80%
|
80%
20%
|
Asam amino:
Taurin
|
Cukup
untuk pertumbuhan otak
|
Tidak
ada
|
Lemak
|
Ikatan
panjang untuk pertumbuhan otak
|
Ikatan
pendek dan sedang
|
Kolesterol
|
Cukup
untuk pertumbuhan otak
|
Tidak
cukup
|
Lipase untuk mencerna lemak
|
Ada
|
Tidak
ada
|
Laktosa/gula
|
7 %
(cukup)
|
3-4%
(tidak cukup)
|
Garam
|
Tepat
untuk pertumbuhan
|
Terlalu
banyak
|
Mineral:
Kalsium
Fosfat
|
350(tepat)
150(tepat)
|
1440
(terlalu banyak)
900(terlalu
banyak)
|
Zat besi (Fe)
|
Jumlahnya
sedikit, diserap baik
|
Jumlahnya
sedikit, diserap tidak baik
|
Vitamin
|
Cukup
|
Tidak
cukup
|
Air
|
Cukup
|
Diperlukan
lebih banyak
|
Demikian
perbandingan komposisi ASI dan susu sapi, tetap saja bahwa komposisi ASI yang
paling tepat untuk bayi terutama umur 0-6 bulan.[[7]]
2.3
ASI Menurut Berbagai Pandangan Agama
Islam
Susu merupakan makanan terpenting dan sumber kehidupan
satu-satunya bagi bayi di bulan-bulan pertama usianya. Susu terbaik untuk
anak adalah air susu ibu karena dengan menyusui terjadilah kontak cinta
dankasih sayang antara ibu dan anak. Ibu adalah orang yang paling mampumemberikan cinta dan kehangatan yang sesungguhnya
kepada anak dengan naluri keibuannya yang diberikan Allah
kepadanya. Manfaat ASI telah disebutkan dalam Al Quran.
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ
بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya :
“Dan Kami
perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya
telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya
kepada-Kulah kembalimu.” (QS Luqman: 14).
Para ulama menyimpulkan bahwa dua
tahun adalah jangka waktu yang Allah tentukan untuk menyusui dan kemudian
disapih. Sementara menurut Ibnu Abbas, masa dua tahun untuk menyusui
diperuntukkan bagi bayi yang lahir pada usia kandungan enam bulan. Sementara,
jika lahir dalam usia kandungan lebih dari enam bulan, jangka waktu untuk
menyusui otomatis berkurang dari dua tahun. Hal ini didasarkan pada dalil surat
Al-Ahqaf ayat 15 bahwa masa mengandung dan menyusui selama 30 bulan.
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ
بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ
وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ
سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ
وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي
إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya :
“Kami
perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya,
ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah
(pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga
apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Wahai
Robb-ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau
berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal
yang saleh yang Engkau ridhai berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi
kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan
sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” [QS al-Ahqof : 15]
Dan al-Hafidz Ibnu
Katsir juga membawakan tafsir ayat ini dari Ibnu ‘Abbasrodhiyallohu anhuma
dari riwayat Ibnu Abi Hatim. Beliau berkata (7/280): Berkata Ibnu Abi Hatim:
Haddatsana Ayahku (Abu Hatim,
pent), Haddatsana Farwah bin Abil Maghro’, haddatsana
Ali bin Mishar, dari Dawud bin Abi hind, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia
berkata : “Jika seorang wanita melahirkan pada usia kehamilan 9 bulan, maka
cukup bagi anaknya menyusu selama 21 bulan. Jika ia melahirkan pada usia
kehamilan 7 bulan, maka cukup bagi anaknya menyusu selama 23 bulan. Dan jika ia
melahirkan pada usia kehamilan 6 bulan, maka 2 tahun penuh.
Penetapan Al-quran bahwa bayi boleh
disapih setelah dua tahun disusui adalah untuk menghindari konflik dan
perselisihan antara orang tua (suami isteri). Namun, meski syariat menetapkan
dua tahun, bayi boleh disapih meski masa penyusuannya belum mencapai dua tahun
jika memang ada alasan yang dibenarkan serta dengan kesepakatan dan keridaan
suami isteri (Al-Baqarah: 233). Tentunya hal tersebut tidak boleh sampai
membahayakan kondisi bayi.
Pada saat ini, ada himbauan agar
para ibu-ibu kembali menyusui anaknya secara eksklusif sampai anak usia 6
(enam) bulan. Artinya eksklusif yaitu tidak memberi apa-apa selain ASI
saja.Setelah usia lebih dari 6 (enam) bulan, anak harus sudah mulai dilatih
untuk menerima makanan padat. Mengapa harus mulai dilatih makanan padat,
bukankah ASI itu kandungannya luar biasa dasyat kelebihannya disbanding makanan
buatan? Karena, setelah usia 6 (enam) bulan itu, anak akan mulai tumbuh giginya
dan mulai pula melakukan tahap belajar duduk, lalu berdiri, lalu berjalan.
Keempat aktifitas ini, memerlukan tulang yang kuat, energy yang tepat, tenaga
yang besar dan koordinasi kerja organ-organ tubuh yang seimbang.
Dibolehkannya Mencari Ibu Susuan Untuk Memberikan ASI kepada Bayi
وَإِنْ
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ
مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya :
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.”[QS
al-Baqoroh : 233]
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Artinya :
“Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dicerai) itu sedang hamil,
maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin,
kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah
kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu)
dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.“ [QS ath-Tholaq : 6]
Dan di sini tidak disebut ataupun disindir sama sekali
tentang susu-susu lain selain ASI jika ibu bayi tersebut tidak bisa
menyusuinya, akan tetapi yang disebutkan adalah ASI dari ibu susu sebagai
pengganti ASI ibu bayi tersebut. Ini menandakan ASI adalah makanan
terbaik bagi bayi. Dan ayat-ayat di atas juga merupakan dalil tentang
bolehnya ibu susu mengambil upah atas persusuannya. [[8]]
2.3.1
ASI
Eksklusif di Zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam
ASI eksklusif sudah dikenal di zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita mengetahuinya dari penelitian
dan kesimpulan yang luar biasa para ulama terhadap beberapa hadits.
Perlu dijelaskan sebelumnya bahwa ada permaslahan fiqih
mengenai cara bersuci dari najis berupa air kencing bayi laki-laki dan bayi
wanita yang belum memakan apapun selain ASI (ASI Ekslusif). Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، ويُرَشُّ مِنْ
بَوْلِ الغُلامِ
“Kencing bayi perempuan dicuci (dibilas) dan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan saja
dengan air.”[[9]]
Adapun jika bayi laki-laki sudah
makan makanan yang lain selain asi (disapih) maka status kencingnya sama
seperti kencing orang dewasa yaitu cara bersucinya dengan dicuci atau dibilas. Kemudian ada beberapa terdapat
hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerapkan
hal ini, artinya beliau mengetahui
bahwa bayi laki-laki yang mengencingi pakaian beliau adalah bayi yang belum
disapih atau masih minum ASI eksklusif, maka beliau sekedar
memercikkan.[[10]]
بِالصِّبْيَانِ
فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ [يَرْضَعُ] فَبَالَ
عَلَيْهِ (وَفِيْ رِوَيَةٍ : فَبَالَ فِي حَِجْرِهِ) (وَفِيْ رِوَيَةٍ : فَبَالَ
عَلَى ثَوْبِهِ) فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ *
Dari ‘Aisyah isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
(ia berkata): “Bahwasanya pernah dibawa kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallambeberapa anak
laki-laki, kemudian Beliau
mendo’akan keberkahan atas mereka dan mentahnik mereka. Lalu dibawa kepada Beliau seorang anak laki-laki yang masih
menyusu, lalu anak itu mengencingi Beliau.” Dalam riwayat yang lain:
Lalu anak itu kencing di pangkuan Beliau. Dalam riwayat yang lain: Lalu anak
itu mengencingi pakaian Beliau. Kemudian
Beliau meminta air, lalu Beliau memercikkan kencing bayi laki-laki itu dan
Beliau tidak mencucinya.”[[11]]
عَنْ
لُبَابَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ قَالَتْ كَانَ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِي
اللَّهُ عَنْهُ فِيْ حَِجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَبَالَ عَلَيْهِ فَقُلْتُ الْبَسْ ثَوْبًا وَأَعْطِنِيْ إِزَارَكَ حَتَّى
أَغْسِلَهُ قَالَ : ((إِنَّمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اْلأُنْثَى وَيُنْضَحُ مِنْ
بَوْلِ الذَّكَرِ)). رواه أبو داود وابن ماجة وأحمد وغيرهم .
Dari Lubabah binti Harits, ia berkata: Husain bin Ali radhiallahu
‘anhuma pernah berada di pangkuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, lalu dia mengencingi Beliau, maka aku berkata (kepada Beliau):
“Pakailah pakaian yang lain, dan berikanlah kainmu kepadaku agar aku dapat
mencucinya.” Beliau bersabda: “Yang
dicuci itu hanya kencing anak perempuan, sedangkan kencing anak laki-laki
(cukup) dipercikkan.”[[12]]
Jadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu
bahwa bayi tersebut masih ASI eksklusif.
Penetapan
(Taqrir) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Terdapat istilah penetapan/pengakuan
(taqrir) dalam ilmu ushul fiqh. yaitu Yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengetahui seusatu hal yang dilakukan oleh para sahabatnya dan
beliau tidak melarangnya. Maka hukumnya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh
Al-‘Utsaimin rahimahullah,
إذا أقر النبي صلى الله عليه وسلم
أحداً على فعل عبادة، فإن كانت من هديه فهي مستحبة، وإن كانت من غير هديه لكن أقر
عليها فهي من القسم الجائز
Artinya
:
“Jika
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Taqrir/penetapan dalam masalah
ibadah dan merupakan pentunjuk/ajaran beliau (masalah agama) maka
hukumnya adalah mustahab (sunnah). Jika bukan merupakan petunjuk/ajaran
beliau (masalah dunia) maka hukumnya adalah mubah.” [[13]]
Dan masalah Asi adalah masalah dunia
bukan termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Maka hukumnya adalah mubah, bukan WAJIB atau
Sunnah sebagaimana pendapat mereka yang berlebih-lebihan dalam hal
ini. Taqrir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan bukti bahwa
agama Ini dibangun diatas kaidah kemashlahatan dan mencegah mudharat.
Seandainya hal tersebut berbahaya tentu akan dilarang dan dicegah.
syaikh Abdurrahman bin Nashir
As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح
في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama
dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan
Mendatangkan
mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian
beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح
ما لا يحيط به الوصف
Artinya
:
“Tidaklah
Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang
tidak bisa diketahui secara menyeluruh” [[14]]
Oleh karena itu seandainya ASI eksklusif berbahaya maka
pasti dilarang dan dicegah oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
2.3.2
BANK
ASI Menurut Perspektif Hukum Islam
Bank ASI merupakan wadah atau tempat untuk
menyimpan dan menyalurkan ASI dari pendonor ASI, yang kemudian akan diberikan
kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri kepada bayinya. [[15]]
Perbedaan pendapat
mengenai Bank ASI :
1. Pendapat
pertama
Ulama besar semacam Prof.Dr.Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa dia tidak menjumpai
alasan untuk melarang diadakannya “Bank ASI.” Asalkan bertujuan untuk
mewujudkan mashlahat syar’iyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan
yang wajib dipenuhi.
Beliau
cenderung mengatakan bahwa bank ASI bertujuan baik dan mulia, didukung oleh
Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab
kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru
dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Beliau juga mengatakan bahwa para wanita yang
menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini
akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan
sebenarnya wanita itu boleh menjual air susunya, bukan sekadar
menyumbangkannya. Sebab di masa Nabi (Muhammad) s.a.w., para wanita yang
menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya
memang diperbolehkan untuk menjual air susu.
2.
Pendapat kedua
Di antara ulama
kontemporer yang tidak membenarkan adanya Bank ASI adalah Prof. Dr. Wahbah
Az-Zuhayli. Dalam kitab Fatawa Mu’ashirah, beliau menyebutkan bahwa
mewujudkan institusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syariah.
Demikian juga dengan Majma’ al-Fiqih
al-Islamiy melalui Badan Muktamar Islam yang diadakan di Jeddah pada
tanggal 22–28 Desember 1985 M./10–16 Rabiul Akhir 1406 H.. Lembaga ini dalam
keputusannya (qarar) menentang keberadaan bank air susu ibu di seluruh
negara Islam serta mengharamkan pengambilan susu dari bank tersebut.
3.
Pendapat ketiga
Prof.DR. Ali Mustafa Ya’qub, MA., salah
seorang Ketua MUI Pusat menjelaskan bahwa tidak ada salahnya mendirikan Bank
ASI dan Donor ASI sepanjang itu dibutuhkan untuk kelangsungan hidup anak
manusia. “Hanya saja Islam mengatur, jika si ibu bayi tidak dapat mengeluarkan
air susu atau dalam situasi lain ibu si bayi meninggal maka si bayi harus
dicarikan ibu susu. Tidak ada aturan main dalam Islam dalam situasi tersebut
mencarikan susu sapi sebagai pengganti, kendatipun zaman nabi memang tidak ada
susu formula tapi susu kambing dan sapi sudah ada.” Ini berarti bahwa mendirikan Bank ASI dan donor ASI boleh-boleh saja karena
memang Islam tidak mentoleransi susu yang lain selain susu Ibu sebagai susu
pengganti dari susu ibu kandungnya.
Terjadinya
perbedaan pandangan ulama mengenai hal tersebut di atas disebabkan adanya
perbedaan dalam memahami tentang apa itu “radha’ah”, berapa batasan
umur, bagaimana cara menyusui dan berapa kali susuan:
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar
-radha’. Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha’ adalah seorang bayi yang
menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan
Malikiyah mengatakan bahwa ar radha’ adalah masuknya susu manusia ke dalam
tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As Syafi’iyah mengatakan ar-radha’ adalah
sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Al Hanabilah
mengatakan ar-radha’ adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap
puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu
tersebut atau sejenisnya.
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan
umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama
mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke
bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. “ (QS. Al Baqarah: 233)
Hadist Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah
saw bersabda:
فَإِنَّمَا
الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
“
Hanyasanya persusuan (yang menjadikan seseorang mahram) terjadi karena lapar”(HR
Bukhari dan Muslim).
Madzhab Syafi’i dan Hanbali
mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali
susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ
مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ
رَسُولُ اللَّهِصلى الله عليه وسلم وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ.
Artinya :
“Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi
mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan
lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an
masih tetap di baca seperti itu.” (HR Muslim)
Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang
penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga
membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara dari
perempuan langsung, ataupun dengan cara“السعوط”as su’uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara “الوجور”al- wujur (menuangkannya
langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara yang lain. [[16]]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Anak harus mendapatkan Air susu
Ibunya jika hal tersebut tidak memungkinkan, dianjurkan untuk mencari ibu
susu mukmin dan sehat lahirdan batin. Namun bila ibu susu dengan kriteria
tersebut tidak didapatkan, kitadiperbolehkan untuk mengambil ibu susu yang
tidak beragama (agama islam)dengan syarat melarangnya meminum-minuman keras dan
memakan atau meminum segala sesuatu yang dapat membahayakan kaselamatan anak.
Kestabilan mental dan emosional ibu
dan kesehatan jasmaninyaharuslah diperhatikan. Selain itu, untuk mendapatkan
air susu dalam jumlahyang banyak dan berkualitas tinggi, dianjurkan agar ibu
memakan makananyang mengandung banyak gizi karena hal itu sangat penting
untuk pertumbuhan fisik dan psikis anak.
3.2.1
Saran
Disarankan kepada Ibu-ibu untuk
dapat memberikan ASI kepada bayinya secara
ekslusif.
Karena selain dianjurkan oleh medis untuk kesehatan Ibu dan bayi,
juga dianjurkan dalam agama islam.
DAFTAR PUSTAKA
2. (Qardhawi,Yusuf.2000.M.Halal dan Haram dalam pandangan Islam.Jakarta
: Robbaani Press )
4. Prof.
Dr. Azwar, MPH., Pelatihan Asuhan Persalinan Normal Bahan Tambahan Inisiasi
Menyusui Dini (JNPK-KR/POGI dan IDAI, 2008)
5. Damaiyanti
SST., MM.Kes, dan Dian sundawati, SST., Asuhan Kebidanan Masa Nifas, (PT.
Rafika Aditama) , hal. 16-24
6. Nurheti
Yuliarti, Keajaiban ASI - Makanan Terbaik Untuk Kesehatan, Kecerdasan dan
Kelincahan Si Kecil, (Andi Publisher, 2010) , Edisi: I.
7. http://artikelgizikesehatan.blogspot.com/2012/09/perbandingan-asi-dan-susu-sapi.html
8. http://asiku.wordpress.com/2009/04/30/pandangan-asi-eksklusif-dalam-islam/
(
9. (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud, Nasa-i dan telah di-shahih-kan oleh Al Hakim, takrij hadits
Hasan lighairihi)
10. Ibnul
Qayyim Al-Jauziyyah, Kado Sang Bayi, Bab XI Hukum Air Kencing Bayi Laki-laki
dan Perempuan Sebelum Memakan Makanan Selain ASI, (Solo, At-Tibyan, 2003), cet.
Ke-1, hal 112-114
11. HR.
Bukhari (no. 222, 5.468, 6.002, 6.355), Muslim (I/163-164), Nasa-i (I/157),
Ibnu Majah (no. 523), Ahmad (VI/ 46)(Riwayat Abu Dawud (no. 375), Ibnu
Majah (no. 522), Ahmad (VI/ 339), Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah, Hakim dan Dzahabi.)
12. (Riwayat Abu Dawud (no. 375), Ibnu
Majah (no. 522), Ahmad (VI/ 339), Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah,
Hakim dan Dzahabi.)
13. (Sumber:
http://islamancient.com/play.php?catsmktba=20133) (Mahjuddin. 2003. Masailul
Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. V.
Jakarta: Kalam Mulia.)
14. ( Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah
hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)
15. (Mahjuddin. 2003. Masailul
Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. V.
Jakarta: Kalam Mulia.)
[[4]]Prof.
Dr. Azwar, MPH., Pelatihan Asuhan Persalinan Normal Bahan Tambahan Inisiasi
Menyusui Dini (JNPK-KR/POGI dan IDAI, 2008)